Beranda > OGAN KOMERING ILIR (OKI) > Bupati OKI Sesalkan Pemutaran Video Sodong

Bupati OKI Sesalkan Pemutaran Video Sodong

22 Desember 2011

BUPATI Ogan Komering Ilir (OKI), Ir H Ishak Mekki MM, menyesalkan pemutaran video pembantaian yang diduga melibat oknum aparat kepolisian yang terjadi di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung beberapa hari lalu.

Sebab, video yang ditayangkan di stasiun televisi swasta itu juga menampilkan video pasca kejadian bentrok antara warga Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji dengan PT Sumber Wangi Alam (SWA), namun sayangnya video itu tidak utuh atau terpotong lantaran sudah melalui tahap editing.

Hal ini dikatakan orang nomor satu di Bumi Bende Seguguk saat menggelar konfrensi pers dengan sejumlah wartawan baik media cetak maupun elektronik di ruang rapat bupati, kemaring (19/12) siang. Menurutnya, antara Mesuji OKI dengan Mesuji Lampung berbeda, sehingga apa yang terjadi di dua wilayah ini juga berbeda, hanya saja kesamaannya adalah masalah sengketa lahannya.

“Kejadian di Mesuji Lampung kan saat terjadinya bentrok ada oknum anggota yang berada di lokasi, sementara bentrok di OKI tidak ada anggota kepolisian yang berada di lokasi. Polisi ada di lokasi ketika bentrok usai, karena tujuannya mengamankan suasana dan mengidentifikasi apa yang terjadi,” cetusnya seraya yang melakukan pemenggalan pada tragedy Sungai Sodong adalah warga setempat, bukan aparat.

Untuk kasus bentrok antara warga Sungai Sodong dengan PT SWA sendiri, lanjut Ishak, pihaknya sudah menyerahkan penyelesaian hukumnya kepada pihak berwajib. “Persoalan ini sudah ditindaklanjuti penegak hukum, jadi antara warga dengan perusahaan sudah selesai. Sengketa lahannya juga berangsur-angsur menuju kata sepakat dan kami terus memfasilitasi agar perusahaan memenuhi kewajibannya dan warga mendapatkan haknya,” tegas bupati.

Bupati Ishak mengatakan, adanya peristiwa di Mesuji, Lampung berupa warga mengadu ke DPR RI dan Komnas HAM dan menjadi pemberitaan di media massa juga mengakibatkan pemberitaan kasus serupa di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, OKI mencuat lagi.

Diceritakannya, pada tahun 1997 silam Pemprov Sumsel yang saat itu gubernurnya di jabat H Ramli Hasan Basri telah mengeluarkan surat izin lokasi kepada perusahaan PT SWA. Saat itu pengeluaran surat izin lokasi bagi perusahaan merupakan wewenang gubernur.

Sambung Ishak Mekki, adanya surat izin lokasi yang dipegang perusahaan ditindaklanjuti masyarakat dan perusahaan dengan membuat kontrak perjanjian kerjasama. Bentuknya, ada Surat Kepemilikan Tanah (SKT) masyarakat untuk dibangun plasma perkebunan kelapa sawit.

“Dalam surat perjanjian itu, tidak ada kendala dalam membangun plasma. Namun setelah plasma dibangun, masyarakat mempertanyakan haknya,” kata dia sembari mengatakan, barulah pada tahun 2010 muncul konflik antara PT SWA dan warga Desa Sungai Sodong.

Namun katanya, konflik ini sudah difasilitasi pemerintah tingkat desa dan kecamatan. Karena kades dan camat tidak mampu menyelesaikannya, sehingga permasalahan diselesaikan ke tingkat Pemkab OKI dengan mengajak kedua belak pihak antara perusahaan dan warga.

Lalu terjadilah perundingan yang menyebutkan PT SWA memiliki lahan seluas 3.200 hektar, 1.068 hektar diantaranya untuk warga dan perusahaan sudah merealisasikannya seluas 300 hektar. Namun di lapangan, ada kelompok-kelompok warga yang saling mengklaim memiliki lahan yang luasnya bervariasi seperti 298 hektar, 300 hektar dan 200 hektar.

“Jika permintaan klaim warga ini dikabulkan semua, tidak akan ada titik temu. Lahan 298 hektar sudah diakui oleh PT SWA punya masyarakat yang berjumlah 2 atau 3 orang saja dan masalah pun reda, tapi ada warga lainnya meminta plasma lagi,” katanya, seraya menambahkan perjanjian antara perusahaan dan warga kala itu, perusahaan harus plasma namun perusahaan tidak sanggup memberikan plasma itu sehingga terjadi lagi perundingan.

Saat itu Pemkab OKI dan Muspida sepakat menjadikan kasus ini sebagai status Quo (tidak ada pihak yang boleh mengelola lahan). Pemkab OKI dan Muspida sudah menghimbau agar kedua belah pihak saling menahan diri. Namun, nyatanya ada seorang warga yang memanen kelapa sawit di lahan yang bersengketa, namun yang dilakukannya ini di lihat pihak keamanan perusahaan sehingga terjadilah keributan dan menewaskan warga tersebut.

Tewasnya seorang warga ini dilihat warga lainnya yang mencoba melakukan pembelaan, namun nasibnya pun sama yakni tewas dianiaya pihak keamanan dari perusahaan. Informasi meninggalnya 2 orang warga ini diketahui warga setempat.

Jelas saja, pihak keluarga korban dibantu ratusan wargapun langsung emosi dan mendatangi base-camp PT SWA untuk balas dendam. Emosi yang tidak terkendali ini berakhir anarkis dengan merusak sejumlah asset perusahaan dan bentrok dengan puluhan pihak sekuriti sehingga 5 orang sekuriti akhirnya tewas dianiaya warga.

“Foto dan video aksi pembunuhan yang beredar itu beda, memang di Sungai Sodong ada korban yang lehernya putus namun bukan saat lehernya lagi dipotong,” jelas Ishak sembari mengatakan, kriminalitas ini sudah diusut kepolisian dan kini kasusnya sedang di proses pengadilan.

Masalah sengketa lahan, katanya, pihaknya tetap berusaha agar tidak ada lagi gejolak di lapangan. Kini lahan seluas 298 hektar sudah diberikan perusahaan kepada warga, tinggal menunggu negosiasi saja jadi antara warga dan PT SWA sudah kondusif.

Lebih jauh dikatakannya, pekerja PT SWA yang selama ini memetik buah sawit ternyata sebagian besar tidak lagi bekerja karena masih trauma. Saat ini 80 persen pekerjanya orang baru yang didatangkan PT SWA dari Banten. ”PT saat ini lagi panen sawit, jadi harus ada pekerja pemetik buah sawit,” ujarnya sembari mengatakan, memang Pemkab OKI tidak pernah mengeluarkan SK plasma karena pihak desa pernah meminta hal itu.

        Sementara itu, Kapolres OKI AKBP Agus Fatuchlah diwakili Wakapolres Kompol Indra Duaman SIk yang ikut mendampingi Bupati dalam konferensi pers tersebut mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelesaian hukum kasus bentrok antara warga Sungai Sodong, Mesuji dengan PT SWA dengan seadil-adilnya.

Saat ditanya apakah pihak kepolisian pernah menahan pihak keamanan PT SWA yakni PAM Swakarsa (Wira Sandi), dengan tegas Wakapolres membantahnya. “Kalau dikatakan pernah menahan Badai (Koordinator PAM Swakarsa) itu tidak benar, namun kami hanya melakukan pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi untuk diperiksa,” jelasnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM), Nurcholis, ketika dihubungi Koran ini melaui telepon selulernya kemarin siang mengatakan, pihaknya sudah turun ke lapangan yakni Mesuji Lampung dan Mesuji, Kabupaten OKI, namun pihaknya masih menunggu laporan dari tim di lapangan.

“Terkait video pembantaian yang dilakukan oknum polisi kami belum bisa menyimpulkannya, karena sekarang kami masih menelitinya. Nanti kalau ada perkembangan baru akan kami beritahu,” singkatnya.(*)

Penulis : Syamsul Fikri/085273231111

Sumber seputar indonesia