Beranda > Umum > Oknum Polisi Jadi Pengedar Ganja

Oknum Polisi Jadi Pengedar Ganja

24 Maret 2009

LAHAT – Korps kepolisian resort (Polres) Lahat tercoreng akibat ulah salah seorang oknum anggotanya berinisial Sup (47), tertangkap karena terlibat sebagai pengedar ganja kering. Oknum polisi yang diketahui warga Kelurahan Bandar Agung, Lahat ini berhasil ditangkap jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lahat bersama empat orang kaki tangannya.

Mereka adalah Yuliani (44) warga Gang Kirab Remaja, RT 05, Kelurahan Talang Jawa, Lahat; Donny Saputra (23) Warga Desa Kebur, Kecamatan Merapi Barat, Lahat; Asdanu Rajaza (24) warga Desa Payo, Kecamatan Merapi Barat, Lahat dan Rahman Dani (26) Warga Kelurahan Lahat Tengah, Kecamatan Kota Lahat.

Dari tangan para tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa 250 Ons daun ganja kering, 642 paket ganja seharga Rp10 ribu, kemudian 32 paket ganja seharga Rp15 ribu, 10 linting daun ganja, 148 kertas koran yang sudah dipotong-potong kecil, uang tunai sebesar Rp8.570.000, 2 Buah HP Nokia Type 2630 dan Type N 95.

Tertangkapnya Sup berdasarkan hasil pengembangan Polisi yang lebih dulu menggulung ketiga kaki tangannya. Berawal dari tertangkapnya tersangka Doni Saputra pada Senin (9/3) sekitar pukul 14.45 WIB. Tersangka Doni digerebek dikediamannya tanpa adanya perlawanan oleh Satuan Reskrim Polsek Merapi Timur yang dipimpin Iptu M Nuh. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan  2 linting daun ganja didalam kotak rokok yang disimpannya didalam saku celananya.

Hasil introgasi yang dilakukan petugas, akhirnya membuat tersangka Doni mengaku jika barang itu diperolehnya  dari tersangka Asdanu Rajaza. Tanpa membuang waktu lagi, polisi pun bergegas menyisir keberadaan tersangka Asdanu. Tanpa perlawanan,  polisi berhasil menangkapnya di Depan salah satu Hotel  di jalan Mayor Ruslan II di Kota Lahat.

Dari pengakuannya, didapatlah keterangan bahwa  Barang Haram itu didapat dari tersangka Rahman Dani. Untuk mempermudah upaya penangkapan, akhirnya polisi mengecoh tersangka Rahman dengan berpura-pura membeli daun ganja seharga Rp50 ribu melalui kontak via telepon yang dilakukan kedua tersangka.

Dari pancingan tersebut, polisi meluncur ke kawasan Lahat Tengah ditempat yang telah mereka janjikan. Umpan itu ternyata membuahkan hasil, tersangka Rahman yang telah menunggu dipinggir jalan tanpa adanya perlawanan dibekuk petugas. Dari tangannya polisi mengamankan sebanyak 8 linting daun ganja didalam sakunya celannya yang disimpan didalam kotak rokok Sampoerna Mild.

Berdasarkan hasil pengembangan terhadap tersangka Rahman inilah polisi menyergap tersangka Yuliani berikut tersangka Sup dikediamannya dikawasan kelurahan Talang Jawa, Lahat. saat ditangkap tersangka Yuliani sedang duduk memangku tampa yang berisikan daun ganja kering sambil membungkus ganja-ganja itu menjadi paketan kecil.

Sedangkan tersangka Sup yang duduk disamping tersangka Yuliani ikut juga diamankan. Selain menyinta 250 Ons ganja kering dari tangan Tersangka Yuliani yang belum sempat dipaketkan, polisi juga mengamankan 642 paket ganja kering siap edar seharga Rp 10 ribu, 32 paket ganja kering edar seharga Rp 15 ribu,  148 kertas Koran yang telah terpotong kecil serta satu buah HP nokia Type 2630.

Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka Sup berupa, 1 kantong plastik asoi yang berisikan ranting ganja, 15 paket daun ganja kering yang tersimpan didalam saku celana, kemudian uang tunai sebesar Rp 8.57 juta dan 1 buah Hp Nokia Type N 95.

Kapolres Lahat AKBP Drs Iwan Yusuf Ch, didampingi Kasat Reskrim Iptu Roman Smaradhana Sik melalui Kanit Piter ( pidana tertentu ) Brigpol Imam Sumantri SH membenarkan adanya penangkapan terhadap  ke lima tersangka yang salah satunya anggota mereka, termasuk barang buktinya sudah diamankan untuk proses pengembangan. Saat ini Lanjut kapolres, guna memastikan apakah para tersangka ikut mengkonsumsi daun ganja itu pihaknya sudah mengirim sample urine ke Labfor Polri Cabang Sumsel,” kasus ini masih terus kita kembangkan. Pihaknya tak akan pandang dulu untuk menindak bagi siapapun yang berani mengedarkan atau mengkonsumsi narkoba diwilayah hukumnya,” tegas Kapolres.(*)

Ditulis Oleh: Syamsul Fikri/Empat Lawang Expres (0813-73316333)

Kategori:Umum